Rencana Perubahan Gaji PNS Terbaru, Apa Saja?

Baru-baru ini, kabar bahwa pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) santer beredar. Perubahan ini akan dimasukan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Photo by Usman Yousaf on Unsplash

Dengan aturan baru ini, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji. Secara lebih lengkap, dikutip dari Tribunnews dan Kompas, ada tiga skema yang akan diubah yaitu tunjangan, gaji, dan tunjangan kemahalan.

Skema Tunjangan PNS

Pada skema lama sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta.
 
Bagi skema baru, seperti yang telah disinggung sebelumnya, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga pemerintah akan dipukul rata 5% dari gaji yang diperoleh.

Skema Baru Gaji PNS

Adapun untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, serta pencapaian target. Dengan perubahan skema penggajian tersebut, biaya belanja pegawai di Indonesia akan lebih hemat.

Skema lama untuk gaji PNS yang selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, Skema lama ini juga bakal diubah. Sementara untuk skema baru, gaji akan dibedakan berdasarkan pada beban kerja, tanggungjawab, resiko pekerjaan, dan pencapaian target kerja.

Tunjangan Kemahalan

Pemerintah juga bakal menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS. PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. Maksudnya, PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan tingkat biaya hidup di setiap daerahnya.

Perubahan ketiga poin skema itu dapat menghemat pengeluaran pemerintah pusat dan daerah. Menurut simulasi pengeluaran gaji PNS mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Dengan skema tersebut bisa ditekan menjadi Rp 533,144 triliun atau hemat Rp 80,8 triliun.

Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Herman Suryatman, menerangkan bahwa skema ini masih dibahas oleh pemerintah. Sedangkan menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyebutkan, fokus pembahasan pada penyelesaian RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua lebih dulu, untuk gaji belum mulai dibahas.


Sumber: aceh.tribunnews.com, ekonomi.kompas.com

Posting Komentar